Diberdayakan oleh Blogger.

LOWONGAN KERJA BNN AGUSTUS 2014 TERBARU, PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN


LOWONGAN KERJA BNN AGUSTUS 2014 TERBARU, PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN LOWONGAN KERJA BNN AGUSTUS 2014






Lowongan CPNS BNN 2014 – Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Sejarah Tentang BNN
Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya narkoba, sehingga pada saat permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang sejak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi bahaya narkoba.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personil dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal.
BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga forum dengan tugas mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN baru mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya bersama-sama dengan BNP dan BNK. Namun karena tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak dapat bekerja optimal dan tidak akan mampu menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh karena itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang memiliki kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan mitra kerja pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Berdasarkan undang-undang tersebut, status kelembagaan BNN menjadi Lembaga Pemerintah Non-Kementrian (LPNK) dengan struktur vertikal ke propinsi dan kabupaten/kota. Di propinsi dibentuk BNN Propinsi, dan di kabupaten/kota dibentuk BNN Kabupaten/Kota. BNN dipimpin oleh seorang Kepala BNN yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. BNN berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kepala BNN dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan 5 (lima) Deputi yaitu Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Rehabilitasi, Deputi Bidang Pemberantasan, dan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama.
Pengumuman
Seleksi Penerimaan CPNS BNN
Tahun 2014
Badan Narkotika Nasional akan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil guna mengisi lowongan formasi CPNS BNN Tahun 2014.
Formasi CPNS BNN 2014
  1. Dokter Pertama
  2. Analis Program / Perencanaan
  3. Penata Laporan Keuangan
  4. Penyuluh Narkoba
  5. Psikolog Klinis Pertama
  6. Konselor
  7. Perawat Pelasana
  8. Auditor Pertama
  9. Teknisi Elektromedis Pelaksana
  10. Penata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
  11. Radiografer Pelaksana
  12. Asisten Apoteker Pelaksana
  13. Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  14. Analis Kepegawaian Pertama
  15. Instruktur Vokasional
Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia
  • Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak sedang menjalani perjanjian / kontrak kerja / ikatan dinas pada Instansi lain
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba
Persyaratan khusus:
  • Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang program studinya terakreditasi
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  • Pendidikan D3 : IPK minimal 2.50
  • Pendidikan S-1 : IPK minimal 2.75
Pengajuan Lamaran
Pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online pada website :
Catatan:
  • Tes CPNS menggunakan sistem CAT. Pelajari selengkapnya di :http://ujian.latihansoal.com
  • Pengumuman resmi dan penerimaan pendaftaran diperkirakan pada bulan Agustus 2014
  • Setiap pelamar diperbolehkan mendaftar dengan pilihan maksimal 3 (tiga) formasi jabatan
  • Download pengumuman selengkapnya : DI SITU 

Position Name
Education
Formations
1
Dokter Pertama
S1 General Medicine
45
2
Analis Program / Perencanaan
S1 Accounting, Economics, Management
40
3
Penata Laporan Keuangan
D3 Accounting
100
4
Penyuluh Narkoba
S1 Psychology
33
5
Psikolog Klinis Pertama
S1 Psychology
1
6
Konselor
D3 Nursing, Environmental Health
35
7
Perawat Pelasana
D3 Nursing
4
8
Auditor Pertama
S1 All Majors
20
9
Teknisi Elektromedis Pelaksana
D3 Elektromedik Engineering,Elektromedik
1
10
Penata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
D3 Chemical Analyst, Pharmaceutical Analyst
19
11
Radiografer Pelaksana
D3 Radiology, Radiodiagnostic, Radiotherapy
1
12
Asisten Apoteker Pelaksana
D3 Pharmaceutical
1

Pengelola Informasi dan Dokumentasi
D3 Informatics Management, Informatics Engineering, Computer Engineering
89
13
Analis Kepegawaian Pertama
S1 State Administration, Public Administration
2
14
Instruktur Vokasional
D3 Mechanical Engineering, Automotive
2
Total Positions
393
Title : LOWONGAN KERJA BNN AGUSTUS 2014 TERBARU, PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN
Description : LOWONGAN KERJA BNN AGUSTUS 2014 TERBARU, PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN LOWONGAN KERJA BNN AGUSTUS 2014 Lowongan CPNS BNN 2014   – B...

0 Response to "LOWONGAN KERJA BNN AGUSTUS 2014 TERBARU, PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN"

Posting Komentar